MAKASSARCHANNEL.COM – Aliansi Masyarakat Tanakeke protes penambangan pasir laut di Perairan Takalar karena akan berdampak besar terhadap rakyat.
Mereka mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa (2/12/2019) mengajukan surat protes kepada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.
Aliansi itu memasukan surat masyarakat Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang isinya mendesak pemerintah melihat fakta lapangan terkait penambangan pasir laut di Perairan Takalar.
Fakta menunjukan, sekaligus merupakan pelajaran berharga, bahwa dampak penambangan pasir laut beberapa waktu lalu, di PerairanTakalar, justru ditanggung masyarakat Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Merekalah yang terkena dampak lebih besar.
Masyarakat Lima Desa
MAKASSAARCHANNELCOM menerima rilis via WhatsApp dari salah satu masyarakat perwakilan aliansi tersebut, Ismail Tato, Selasa (2/12/2019).
Dia mengatakan, masyarakat Kecamatan Kepulauan Tanakeke memprotes dan menolak keras rencana penambangan pasir laut tersebut.
Ismail Tato menegaskan, “Surat protes ditandatangani tokoh masyarakat 5 desa di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, sehingga dasarnya sangat kuat untuk dimasukkan sebagai wilayah kena dampak lingkungan.”
Alasan Penolakan
Ismail Tato menyebut tujuh alasan yang jadi dasar penolokan rencana penambangan pasir di Perairan Takalar itu. Pertama, Jarak yang sangat dekat dengan area konsesi tambang tidak jauh beda dengan jarak Kecamatan Galut (Galesong Utara).
Kedua, Kepulauan Tanakeke masuk dalam kawasan konservasi. Ketiga, Kepulauan Tanakeke memiliki biota laut yang dilindungi, seperti kuda laut, penyu, ikan duyung, dan terumbu karang, dan lain-lain.
Keempat, Mata pencaharian masyarakat Kecamatan Kepulauan Tanakeke rata-rata nelayan sehingga aktivitas penambangan itu dipastikan bakal berimbas pada pendapatan masyarakat pulau.
Ganggu Ekologi
Kelima, Berbagai jenis mangrove dan rumput laut akan terganggu yang akan berakaibat pada berubahnya ekologi lingkungan.
Keenam, Kecamatan Kepulauan Tanakeke yang diapit Laut Flores dan Selat Makassar, arusnya tambah kencang sehingga tidak ada alasan bahwa Kecamatan Kepulauan Tanakeke tidak kena dampak dari penambangan pasir laut.
Di akhir rilisnya, Sekretaris Aliansi, Basri menegaskan, “Melihat realitas yang telah terjadi, maka sangat wajar kalau kami memprotes kebijakan KLH Provinsi Sulawesi Selatan dan mempertanyakan dasar yang digunakan sehingga Kecamatan Kepulauan Tanakeke dianggap tidak kena dampak. Bagaimana dan seperti apa kajian yang dilakukan.”
“Yang pasti, kami protes. Surat protes telah diantar ke KLH Provinsi Sulsel, tembusan ke gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (kin)













