Berdasarkan data, pasangan Adnan-Kio sudah mengantongi dukungan 32 kursi parlemen yang berasal tujuh partai politik yang telah menyerahkan surat dukungan format KPU, B1-KWK.
Ketujuh partai tersebut yakni PPP (8 kursi), Perindo (4), PKB (4), PAN (3), Demokrat (6), Nasdem (5), dan PDIP (2).
Adnan mengatakan masih membuka kesempatan bagi partai lain yang ingin gabung barisan pertahana Adnan-Kio.
Bahkan, dia mengaku memberikan karpet merah kepada partai politik yang belum bergabung barisan pengusung.
Berita Terkait :
Petani Miskin Menjerit, Penambang lIegal Lecehkan Wabup Gowa
Masih ada tiga partai politik pemilik kursi parlemen di Kabupaten Gowa yang belum bergabung yakni; Partai Golkar (3 kursi), Gerindra (7), dan Partai Keadilan Sejahtera (3).
Adnan mengatakan, Partai Golkar sebenarnya telah memberikan surat rekomendasi dukungan. Namun surat dukungan itu belum berformat KPU yakni B1-KWK.
Menjelang memasuki jadwal pendaftara bakal calon di KPU Gowa, belum ada calon selain Adnan – Kio yang menyatakan akan maju menantang petahana di Pilkada Gowa 2020 ini.
Untuk mendaftar di Pilkada Gowa 2020, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki dukungan minimal 9 kursi di parlemen. (din)













