Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah Kabupaten Gowa mengagendakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2020, sebagai salah satu upaya memutus mata penyebaran virus corona di daerah tersebut.
Sebelum PSBB itu berlaku efektif, Pemkab Gowa melakukan sosialisasi sejak 23 April 2020 hingga 3 Mei mendatang.
Dari Polres Gowa diperoleh informasi, terkait rencana penerapan PSBB di kabupaten yang berbatasan dengan Makassar bagian selatan itu, Polres Gowa telah melakukan sejumlah persiapan. Termasuk menetapkan lokasi jalan yang akan dijadikan cek poin untuk memantau kendaraan yang akan masuk ke Gowa.
Ada 13 titik perbatasan yang bakal dijadikan cek poin. Di tempat tersebut, petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang menuju Gowa.
Ke-13 titik itu masing-masing terletak di perbatasan Gowa-Makassar 5 pos, perbatasan Gowa-Takalar 4 pos, perbatasan Gowa-Maros 2 pos, dan perbatasan Gowa-Jeneponto 1 pos, serta 1 pos lainnya di perbatasan Gowa-Sinjai.
Berita Terkait :
Massa Di Samata Gowa Adang Ambulans Pengakut Jenazah Terpapar Covid-19
Ada 1.500 personel gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan penerapan PSBB di wilayah Gowa. Tim tersebut terdiri dari unsur Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Damkar, BPDB dan tenaga medis. Mereka akan dibantu pula unsur ormas, relawan, dan organisasi kepemudaan.
Terkait rencana penerapan PSBB di Kabupaten Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, mengimbau masyarakat Gowa menaati aturan pelaksanaa PSBB, dan berharap pula masyarakat memberi dukungan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. (kin)