MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah melakukan reorganisasi struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memastikan efisiensi birokrasi dalam melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pendidikan per jenjang dan lintas jalur formal maupun nonformal.
Pemerintah juga tetap berkomitmen menyelenggarakan pendidikan nonformal sebagai salah satu amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Program-program terkait pendidikan nonformal tetap dijalankan dan mendapat dukungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Harris Iskandar, di kantor Kemendikbud di Jakarta, Kamis (26/12/2020).
Harris menjelakan, di dalam struktur baru Kemendikbud sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2019, peningkatan akses dan kualitas pendidikan nonformal semakin terpadu dengan pendidikan formal.
Program terkait pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, menurut Harris, akan dilaksanakan oleh dan menjadi indikator dalam direktorat pendidikan per jenjang. Kemudian, program terkait kursus dan pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Baca Juga :
Gempa Guncang Sinabung Aceh, BMKG Minta Waspada
“Program terkait pendidikan keluarga akan diarusutamakan lintas unit dan menjadi strategi utama unit baru yang akan dibentuk dengan cakupan yang lebih luas untuk penguatan karakter,” ulas Harris Iskandar.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa kebijakan perubahan struktur Kemendikbud dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan belajar. Ada tiga alasan utama di balik perubahan ini, yaitu perlu keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.













