BERITA TERKINIPEMERINTAH DAERAHPOLKUMHAM

Pemkab Takalar Kehilangan Nalar

×

Pemkab Takalar Kehilangan Nalar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Takalar Kehilangan Nalar
Kepala Dinas Dukcapil Takalar Faridah. (Ist)

MAKASSARCHANNEL, PATTALLASSANG TAKALAR – Pemkab Takalar kehilangan nalar setelah Bupati Syamsari Kitta mengangkat Abdul Wahab jadi Kadis Dukcapil Takalar.

Bupati Syamsari Kita memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Faridah yang diangkat melalui SK Mendagri.

Syamsari Kitta anulir SK Mendagri melalui SK Bupati nomor: 821/ 835/ BPKSDM/VII/2019, tentang pemberhentian Faridah dari jabatan stuktural yang ditandatangani, tanggal 9 Juli 2019 oleh Bupati Takalar

Faridah yang diangkat sebagai Kadis Dukcapil Takalar melalui SK (Surat Keputusan) Mendagri 821.22 – 2941 Tahun 2017.

Tindakan Pemkab Takalar itu memantik reaksi Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil dengan melayangkan surat teguran bernomor 820/5894/Dukcapil.

Deadline Kemendagri

Surat itu ditindaklanjuti dengan kesepakatan antara Pemkab Takalar dan pemerintah pusat yang memberi deadline kepada Bupati Syamsari Kitta mengembalikan Faridah kepada jabatannya semula sebagai Kadis Dukcapil sesuai SK Mendagri, paling lambat, tanggal 9 September 2019.

Atas kesepakatan itu, Bupati Takalar pun tidak punya pilihan selain tunduk dan mengeluarkan SK Nomor: 821/544/BKPSDM/IX/2019 tentang Pencabutan Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Syamsari tanggal 9 September 2019.

Hanya saja, persoalan tidak berhenti sampai di situ, karena keesokan harinya, Selasa 10 September 2019, Bupati Takalar mengusulkan lagi tiga nama yakni; Yahe, Abdul Wahab, dan Haeruddin Malingkai, ke Mendagri melalui Gubernur Sulsel untuk selanjutnya menetapkan salah satu di antara ketiganya ditetapkan menggantikan Faridah sebagai Kadis Dukcapil Takalar.

Bupati Abaikan SK Mendagri

Sesuai informasi, usulan Bupati Takalar itu belum ditanggapi oleh Mendagri. Begitu pula SK pemberhentian dari Mendagri kepada Faridah juga belum turun.

Tetapi pada hari, Jumat (18/10/2019), Sekda Takalar M.Arsyad, mewakili bupati melantik dan mengambil sumpah Abd Wahab sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Sementara Faridah didemosi satu tingkat ke bawah menjadi Sekretaris Dinas kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang putra Takalar, Alimuddin Namba, yang prihatin melihat kisruh tersebut, menyebut tindakan itu mencerminkan jika Pemerintah Takalar sudah kehilangan logika.

Kehilangan Logika

Intinya, kata Alimuddin, Pemerintah Kabupaten Takalar sudah kehilangan logika. Dia bermohon ke Mendagri minta persetujaun agar usulan disetujui. Meski belum ada jawaban surat tersebut dari Kemendagri, Bupati sudah melantik pejabat yang diinginkan.

Itu tidak ada gunanya. Untuk apa mengusul ke Kemendaagri, jika meski belum ada jawaban dari yang dimintai persetujuan, sudah dilakukan pelantikan.

“Belum tau apakah Jakarta setuju atau tidak terhadap usulan tersebut. Pemerintah sudah melantik pejabat yang dia inginkan. Kalau melantik tanpapersetujaun, lalu untuk apa diusul. Begitu ji sederhanya,” kata Alimuddin Namba.

Minta Persetujuan Bukan Pemberitahuan

Aneh saja itu tindakan pemerintahan Takalar. Minta kewenangannya orang. Belum ada jawaban diterima atau ditolak sudah bertindak.

Kalau Jakarta misalnya menolak, masiha da upaya lain yang bisa dilakukan. Tetapi ini usulan belum direspon sudah melakukan tindakan yang diinginkan.

“Pemerintah Takalar melakukan tindakan sesuai keinginannya sendiri. Tidak ada atau mengabaikan aturan. Menuruti maunya saja,” kata Alimuddin Namba melalui sambungan telepon.

Surat itu, lanjut Alimuddin Namba, sifatnya meminta persetujuan. Bukan pemberitahuan. Artinya, karena sifatnya persetujuan, maka akan ada pegaruhnya terhadap pelantikan yang dilakukan sesukanya.

Anggota Dewan Sebut Pelanggaran

Terpisah, anggota DPRD dari Fraksi Takalar Hebat, Husnian Rahman, melalui telepon mengungkapkan, sewaktu melakukan rapat komisi yang dihadiri Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), belum lama ini, pihaknya mempertanyakan apakah pengangkatan dan pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar sebagai penggati Faridah sebelum ada persetujuan dari Mendagri itu bukan pelanggaran aturan?

Saat itu, BKPSDM menjawab bahwa tindakan pemerintah Kabupaten Takalar itu sudah benar dan sesuai aturan.

 

Husnian Rahman juga mengatakan, pemerintah seharusnya tidak melakukan demosi terhadap Faridah karena itu tidak memenuhi aturan. Bahkan, merupakan pelanggaran. Seharusnya yang bersangkutan dipensiunkan saja.

“Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Takalar itu hanya membenar-benarkan saja langkahnya agar terlihat sesuai aturan,” kata Husnian Rahman tertawa.

Dia mengatakan, jalan terbaik bagi Pemkab Takalar adalah meng-SK-kan kembali Faridah sebagai kadis Dukcapil Takalar, sebab jika tidak, sanksi sudah menanti. Apatah lagi ini merupakan kesalahan yang berulang. (kin)

Tinggalkan Balasan