BERITA TERKINIRAGAM INFO

Hari Ini, Buruh Demo Serentak di 30 Daerah, Ini 11 Tuntutan

×

Hari Ini, Buruh Demo Serentak di 30 Daerah, Ini 11 Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Ilustrasi (Makassarchannel/AI)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar demo serentak di 30 daerah, Kamis (10/9/2026) hari ini. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026) kemarin, Sunarno dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia mengatakan aksi demo akan disertai audiensi di kantor DPRD, kantor bupati/wali kota, dan kantor gubernur masing-masing daerah.

“Perkiraan kami ada sekitar 50.000 perwakilan di seluruh daerah yang besok akan melakukan aksi dan disertai dengan audiensi,” kata Sunarno.

Sunarno menekankan, aksi ini juga sebagai bentuk pengawalan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang rencana pengesahannya pada  akhir Oktober nanti. Menurut dia, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan belum berpihak pada buruh.

11 Tuntutan

Dalam aksi, KBPBI membawa 11 tuntutan berangkat dari draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang masih berangkat dari semangat UU Cipta Kerja.

“Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh,” kata Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman dalam konferensi pers.

Poin-poin yang belum berpihak pada buruh antara lain sistem outsourcing, sistem karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta penyalahgunaan sistem magang.

Menurut Rudi, program magang harusnya hanya kepada mahasiswa dan pelajar sebagai bagian proses pendidikan, bukan orang pekerja. Pelaksanaan PKWT untuk empat tahun, menurut Rudi, harus dihapus.

Radi mengatakan, aksi nanti sebagai permulaan di kantor-kantor pemerintahan di daerah. Menurut Rudi, banyak buruh daerah yang sudah mendesak untuk menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR/MPR.

Berikut 11 Tuntutan Aksi Demo Buruh Serentak 10 Septeber 2026:

1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat. Hilangkan dan hapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojek online (ojol) juga pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menuntut jaminan hak pesangon buruh, yang hilang di UU Omnibus Law dan mencegah PHK secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Meminta sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, serta meminta agar tidak ada lagi cuti haid harus dengan surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan, dan juga pekerja rentan lainnya.
11. Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia sebagai antisipasi transisi kerja konvensional ke pekerjaan berbasis teknologi. ***

Baca Juga  Timnas Indonesia Menakar Kekuatan Lawan Lebanon Malam Nanti

Tinggalkan Balasan