Oleh M. Jusan Bahrudin
Dalam ekonomi Islam itu, transaksi jual beli tidak hanya berfokus pada keuntungan. Tetapi juga harus sesuai dengan prinsip syariah. Ada dua jenis akad yang sering kita gunakan dalam praktik muamalah yaitu akad salam dan akad istsihna.
Kedua akad tersebut berkaitan dengan jual beli yang belum tersedia, namun memiliki perbedaan dalam mekanisme dan penerapannya.
Pengertian akad salam
Akad salam adalah transaksi jual beli barang yang pembayaran di awal. Sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari sesuai dengan waktu yang sudah disepakati pembeli dan penjual.
Penggunaan akad ini biasanya dalam bidang pertanian atau produksi yang membutuhkan modal di awal. Dengan adanya akad salam, penjual dapat memperoleh dana untuk memproduksi barang. Sementara pembeli mendapatkan kepastian harga.
Dalil Akad salam
Nai Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Ciri-ciri Akad Salam
Pembayaran di muka (tunai)
yakni barang belum tersedia saat akad. Kemudian spesifikasi barang harus jelas ( jenis,ukuran,kualitas). Kemudian menentukan waktu penyerahan.
Contoh Akad Salam
Ada seorang pedagang membeli satu ton beras super dari petani dengan pembayaran langsung di depan petani. Namun pembeli baru akan menerima beras saat panen tiga bulan kemudian.
Pengertian Istishna
Akad istishna lebih ke pemesanan barang. Jadi pembeli minta barang sesuai keinginan, dan barang itu belum ada karena harus diproduksi dulu.
Akad ini sering berlangsung dalam jual beli seperti pembangunan rumah, pembuatan mebel, atau barang lainnya.
Bedanya dengan akad salam, di sini pembayaran tidak harus di awal.
Bisa melalui cicilan atau pembayaran bertahap sesuai kesepakatan.
Hal ini membuat akad istishna lebih fleksibel. Terutama untuk proyek besar. Misalnya, seseorang memesan rumah ke kontraktor.
Pembayarannya bisa sebagian di awal, sebagian saat proses pembangunan, dan sisanya setelah selesai atau rampung.
Penting dalam akad ini juga harus jelas spesifikasi barangnya, seperti ukuran, bentuk, kualitas, dan waktu selesai.
Kalau tidak jelas, bisa menimbulkan masalah nantinya.
Ciri-ciri Akad Istihna
Pembuatan barang berdasarkan pesanan,
spesifikasi barang harus jelas,
pembayaran fleksibel (tidak harus di awal) kemudian menyepakati waktu penyerahan.
Contoh Akad Istishna
Seseorang memesan rumah kepada kontraktor dengan desain tertentu.
Pembayaran secara bertahap sesuai progres pembangunan.
Akad salam dan akad istishna
walaupun sama-sama untuk barang yang belum ada, keduanya punya perbedaan.
Perbedaan utama adalah cara pembayaran.
Di akad salam, pembayaran harus di sat awal. Sedangkan di akad istishna, pembayaran lebih fleksibel, bisa di awal, tengah, atau akhir.
Selain itu, akad salam biasanya untuk barang yang sifatnya standar. Seperti hasil pertanian. Sedangkan akad istishna untuk barang yang sesuai pesanan, seperti rumah atau furniture.
Hikmah dan Manfaat
Kedua akad ini sebenarnya punya banyak manfaat.
Akad salam membantu penjual mendapatkan modal. Sedangkan pembeli mendapatkan kepastianharga.
Sementara itu, akad istishna memudahkan orang untuk memesan barang sesuai kebutuhan dengan sistem pembayaran yang tidak memberatkan.
Selain itu, kedua akad ini juga membantu menjaga transaksi tetap adil dan jelas, sehingga bisa menghindari perselisihan.
Kesimpulan
Akad salam dan istishna merupakan solusi dalam transaksi jual beli barang yang belum tersedia dengan tetap menjaga prinsip syariah.
Perbedaan utama keduanya terletak pada sistem pembayaran dan jenis barang yang menjadi objek jual-beli.
Dengan memahami akad ini, umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara halal dan sesuai syariat. ***
*) Penulis, mahasiswa prodi sistem informasi, STMIK Tazkia, Bogor













