BERITA TERKINIPemkot Makassar

PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Dapat THR

×

PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Dapat THR

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) status paruh waktu di Kota Makassar mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah Kota Makassar memastikan PPPK mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemkot Makassar.

Mengutip situs Pemkot Makassar, kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Regulasi tersebut telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (12/3/2026).

“Proses pencairan, paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, Kamis.

Mengikuti PMK 23 Tahun 2025

Dakhlan menjelaskan, kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sesuai aturan tersebut perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun secara proporsional.

Dengan menggunakan formula masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian kali dengan gaji.

Karena itu, besaran THR hitungannya berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya.

Menurut Dakhlan, Pemkot Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi pegawai ASN.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa waktu pembayaran THR sebenarnya masih cukup longgar karena masih tersedia waktu pada awal pekan depan. ***

Tinggalkan Balasan