BERITA TERKINIPemkot MakassarRAGAM INFO

Pemkot Turunkan Tim Gabungan Tertibkan Terminal Bayangan di Jalan Perintis

×

Pemkot Turunkan Tim Gabungan Tertibkan Terminal Bayangan di Jalan Perintis

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menurunkan tim gabungan menertibkan terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Petugas gabungan terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub), unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.

Tim menertibkan kendaraan di area terminal bayangan pinggir Jalan Perintis sekitar Mako AURI, Daya, Minggu (8/3/2026).

Istilah terminal bayangan adalah aktivitas angkutan umum antarkota/daerah yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.

Praktik terminal bayangan terjadi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan sebelum atau setelah Terminal Regional Daya.

Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, sesuai aturan, pengambilan dan penurunan penumpang harus berlangsung di terminal.

Namun, sudah puluhan tahun angkutan umum antarkota atau daerah menunggu atau menurunkan penumpang di pinggir jalan.

Sebagian menggunakan kendaraan pribadi, justru mengambil dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Perintis jalur keluar Kota Makassar melalui Maros.

Selain tidak sesuai aturan, menghindari retribusi terminal, juga praktik terminal bayangan memperparah kemacetan di jalur padat Jalan Perintis.

“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” jelas Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dinas Perhubungan Makassar, Irwan Sampeang.

Tim juga mengumpulkan para sopir di terminal bayangan untuk kembali beroperasi di kawasan Terminal Regional Daya.

Memasang Spanduk Larangan

Sebagai langkah awal pencegahan, Dinas Perhubungan memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang.

Pemasangan spanduk di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini lokasi aktivitas terminal bayangan.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk merupakan bagian dari sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat agar mematuhi aturan.

Di antaranya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dugaan Backing Oknum

Irwan mengatakan praktik terminal bayangan ini juga melibatkan mobil-mobil pribadi yang untuk penumpang.

Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan (backing) aktivitas tersebut.

Karena itu, dalam proses penertiban tim melibatkan unsur TNI, kepolisian, dalam tim penertiban.

“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi,” katanya.

Irwan juga mengakui pihaknya menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju kebijakan penataan tersebut.

Meski demikian, Dinas Perhubungan menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi, untuk memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan. ***

Tinggalkan Balasan