MAKASSARCHANNEL, SENGKANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo mengungkapkan, puluhan Dapur MBG Wajo tak miliki dokumen IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Kendati demikian, seluruh dapur telah memiliki fisik IPAL. Hanya belum mengantongi dokumennya.
Sebagai informasi, DLH berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah, termasuk memastikan setiap dapur MBG memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai standar.
IPAL adalah sistem pengolohan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan agar tidak mencemari sungai, tanah, atau saluran drainase.
Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Wajo, Andi Lutfiana, mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tidak ada dapur MBG memiliki dokumen IPAL.
“Terkait dokumen IPAL, semua dapur MBG tidak punya. Tapi secara fisik IPAL ada, sesuai pertemuan dengan koordinator SPPG beberapa hari lalu,” ujar Andi Lutfiana, Senin (2/3/2026) malam.
Sesuai Standar KLH
Saat ini, ada 35 dapur MBG di Kabupaten Wajo. Namun DLH mengaku belum seluruhnya turun langsung memeriksa kesesuaian IPAL dengan standar teknis.
“Jumlahnya 35 dapur. IPAL secara fisik ada, tapi kami belum cek ke lapangan apakah sudah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025,” tegas Andi Lutfiana.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta sampah untuk SPPG.
Dalam regulasi itu ditegaskan setiap penanggung jawab SPPG wajib mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke media air, drainase, atau irigasi. ***













