MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi importasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang.
Dari 17 orang yang tertangkap tangan, 12 orang di antaranya adalah pegawai Bea Cukai.
Baca Juga: KPK Lelang Rumah SYL
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026) menjelaskan OTT beberapa tempat sejak Rabu (4/2/2026) KPK telah mengamankan total 17 orang.
“Tim telah mengamankan sejumlah 17 orang. 12 orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ungkap Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Ridwan Kamil
Namun, Budi belum mengungkapkan identitas orang-orang yang diamankan dalam OTT kasus importasi Bea Cukai ini.
Kecuali satu orang yang namanya sudah menyebar yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
Menurut Budi, KPK sudah melaksanakan gelar perkara. Di antaranya, sudah ada yang berstatus tersangka. Namun, lembaga anti rasuah itu belum mengumumkan secara resmi.
Baca Juga: KPK Panggil Anak SYL
Budi mengemukakan pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” kata Budi.
Uang dan Emas 3 Kg
Dalam OTT, KPK juga menyita uang miliaran rupiah sebagai bukti dan logam mulia sebagai barang bukti.
Baca Juga: KPK Amankan Bupati Kolaka Timur
Uang sitaan itu dalam berbagai mata uang yakni rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, dan Yen Jepang.
Selain uang, ada emas seberat 3 kilogram juga ikut disita KPK.
“Uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia,” jelas Budi. ***













