MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Setelah melalui serangkaian pembahasan, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP Sulsel naik dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.921.234.
Artinya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 naik 7,21 persen atau Rp263.561dari tahun 2025.
“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks Alfa adalah 0,8,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas.
Jayadi Nas menyampaikan itu usai rapat pleno di Continent Centrepoint Hotel, Jl Adhyaksa, Makassar, Jumat (19/12/2025) malam.
Lapor Ke Gubernur
Dia mengatakan, akan menghasilkan hasil rapat tersebut kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
“Malam ini langsung saya kirim hasilnya,” kata Jayadi Nas.
Dia mengatakan, Gubernur Sulawesi Selatan yang akan menandatangani penetapan besaran UMP Sulsel.
Menurut Jayadi, kesepakatan ini bakal menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak. Namun penetapan itu sudah melalui proses diskusi antara pengusaha dan buruh.
“Saya paham dinamikanya, tapi tetap ada kesepakatan. Itulah demokratisasi yang dibangun di Dewan Pengupahan Sulsel,” tutur Jayadi.
Berlangsung Alot
Rapat pleno penetapan UMP Sulsel yang melibatkan unsur pengusaha dan buruh berlangsung mulai pukul 19.30 berlangsung tertutup.
Hanya dewan pengupahan dan sekretariat yang bisa masuk ruangan rapat. Sementara di luar ruangan sejumlah buruh menunggu keputusan rapat.
Sekira pukul 20.40 Wita, para buruh memaksa membuka pintu agar mereka bisa mendengarkan perdebatan rapat yang berlangsung alot.
Pintu ruangan rapat terletak di depan tangga hotel, sehingga para buruh memenuhi tangga dari lantai 1 hingga 3.
Teriakan buruh berlanjut dengan dorongan ke pintu. Tak lama kemudian, pintu penyelenggara membuka setengah. Syaratnya para buruh tenang menyimak rapat.
Penetapan Sebelum 24 Desember 2025
Perwakilan Serikat Buruh di Dewan Pengupahan, Mahamuddin mengaku sudah sepakat dengan angka tersebut.
“Alhamdulillah malam ini disepakati antara dua belah pihak pengusaha dan serikat buruh,” kata Mahamuddin.
Usai penetapan, buruh semringah meninggalkan ruangan. Gubernur Sulsel Andi Sudirman harus segera tetapkan sebelum tanggal 24 Desember 2025.
Tentang UMP
Upah Minimum Provinsi merupakan standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh kabupaten/ kota dalam suatu provinsi.
Gubernur menetapkan besarannya sebagai jaring pengaman bagi pekerja, menggantikan istilah lama UMR (Upah Minimum Regional).
Angka UMP itu untuk menjamin kesejahteraan minimum pekerja, dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan daerah.
UMP melindungi pekerja berpenghasilan rendah dan mendorong pemerataan ekonomi. (ade)













