MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR– Nama Ira Puspadewi kembali mencuat setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu juga menjabat sebagai Wakil Bendahara II Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah.
Pemerintah menilai akuisisi kapal PT JN merugikan negara Rp1,25 triliun. Namun, majelis hakim mengakui tidak menemukan bukti aliran dana pribadi ke rekening Ira. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah keputusan bisnis yang berisiko otomatis harus dibaca sebagai tindak pidana korupsi?
Jejak Profesional dan Kesederhanaan
Sebelum memimpin BUMN, Ira berkarier di GAP Inc. di level global. Ia kemudian dipercaya memimpin Sarinah, Pos Indonesia, dan ASDP. Di ASDP, ia mendorong transformasi bisnis, memberantas praktik percaloan, dan meningkatkan laba hingga triliunan rupiah.
Meski memimpin perusahaan besar, Ira tetap hidup sederhana. Ia memilih kelas ekonomi saat bepergian, menginap di hotel bintang dua, dan bahkan menumpang mobil Avanza milik sahabat untuk menghadiri acara penting. Sahabat lamanya, Agung Pamujo, menyebut Ira sebagai sosok yang membumi, lebih suka memasak sendiri untuk tamu ketimbang menjaga gengsi sebagai direksi BUMN.
Dissenting Opinion dan Dukungan Publik
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai akuisisi PT JN sebagai keputusan bisnis sah, bukan perbuatan melawan hukum. Pandangan ini sejalan dengan analisis sejumlah tokoh, termasuk Dahlan Iskan, yang menegaskan akuisisi dilakukan melalui uji tuntas melibatkan BPK, BPKP, Kejaksaan, hingga konsultan global.
Keluarga Ira melalui surat terbuka mempertanyakan tuduhan korupsi Rp1,25 triliun, menekankan tidak adanya bukti keuntungan pribadi. Dukungan publik pun muncul, termasuk dari warga Muhammadiyah yang melihat kasus ini sebagai kriminalisasi kebijakan bisnis.
Ujian bagi Tata Kelola BUMN
Kasus Ira Puspadewi menyoroti tipisnya batas antara inovasi bisnis dan risiko kriminalisasi. Negara menuntut direksi BUMN berani mengambil keputusan strategis, namun perbedaan tafsir regulasi bisa mengubah keputusan bisnis menjadi perkara pidana.
Hingga kini, Ira masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Kisahnya menjadi cermin rapuhnya perlindungan hukum bagi profesional jujur, sekaligus ujian bagi tata kelola BUMN di Indonesia.













