BERITA TERKINIPemerintahPOLKUMHAM

Mulai Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Sulsel

×

Mulai Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Sulsel

Sebarkan artikel ini
Mulai Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Sulsel, MoU antara Kejaksanaan Tinggu Sulsel dan pemerintah daerah ditandatangani
Para pimpinan daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan pada penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial, Kamis (20/11/2025) di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. (Foto: Situs Remi Pemkot Makassar)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menerapkan pidana kerja sosial pada Januari 2026.

Nota kesepahaman (MoU) penerapan hukuman alternatif non penjara ini ditandatangani antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Penandatanganan berlangsung Kamis (20/11/2025) di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan pada bupati/wali kota se-Sulsel hadir menandatangani perjanjian ini.

Seperti diketahui, hukuman pidana kerja sosial adalah bentuk pidana alternatif bagi terpidana ringan.

Hukuman pidana sosial mewajibkan terpidana melakukan kegiatan sosial bermanfaat, bukan hukuman penjara.

Misalnya menjadi petugas kebersihan, membantu di panti asuhan, panti lansia. Atau tugas administrasi ringan di kantor kelurahan.

Sistem ini memberikan alternatif hukuman selain penjara untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Selain itu memberi manfaat sosial karena terpidana berkontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan sosial.

Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan penerapan pidana kerja sosial mulai berlaku 2 Januari 2026.

Menurut Didik, aturan ini lahir sebagai upaya menata kembali sistem pemidanaan selama ini dengan beragam persoalan.

“Sebagaimana kerap ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan dan berbagai kajian normatif lainnya,” jelasnya.

Lanjut dia, selama ini, penegakan hukum menghadapi tantangan besar, terutama karena hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih berorientasi pada hukuman penjara.

“Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,” lanjut dia.

Untuk mengurangi over kapasitas itu, kejaksaan menyusun berbagai usulan dan ketentuan baru.

Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Seperti kasus-kasus sederhana, misalnya pencurian sandal, yang tidak harus berujung hukuman penjara.

Perubahan dari Hukum Kolonial

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, pada kegiatan penandatanganan MoU di Sulsel menyampaikan pandangannya terkait arah pembaruan hukum nasional.

Asep menegaskan bahwa hukum Indonesia ke depan tidak lagi bertumpu pada pendekatan-pendekatan lama yang berakar dari sistem hukum kolonial.

Selama ini, kata dia, paradigma hukum warisan kolonial dan Eropa kontemporer lebih menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.

“Sekarang kita sudah berada pada fase perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional, ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” ujarnya.

Menurut dia, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak semata-mata menggantikan produk hukum kolonial. Tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh.

Dia juga menekankan bahwa Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana terdapat dalam dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.

Paradigma baru ini memandang bahwa penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Tidak menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya jalan.

“Di dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban. Bagaimana pelaku dapat memperbaiki kesalahan, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan