Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Nurdin Basirun jadi kepala daerah ketiga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019.
Sebelum menangkap Nurdin, KPK telah menangkap dua kepala daerah lain, yakni Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Berikut ini catatan OTT KPK terhadap kepala daerah yang terjaring pada tahun 2019, dari Mesuji hingga Kepri.
Tanggal 24 Januari 2019 tengah malam, KPK membekuk Bupati Mesuji Khamami, terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK kemudian menetapkan Khamami sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga :
Di Sidang Hak Angket Lutfie Bilang, Disebut Pengkhianat Itu Sakit Pak
Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah Kepri tersebut. Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
“Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (24/1) malam.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip juga kena jaring OTT KPK, 30 April 2019, di kantornya dalam kasus dugaan suap revitalisasi Paar Lirung dan Pasar Beo dan sekarang dalam status tersangka.