MAKASSARCHANNEL, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Jumat (17/10/2025).
Dari Pinrang, Thamrin Nawawi melaporkan, rapat paripurna dengan agenda persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang.
Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, SIP,M.S, yang hadir dalam rapat itu membacakan sambutan tertulis Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, perubahan regulasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan daerah yang terus berkembang. Khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
“Langkah ini kami ambil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ungkap Wakil Bupati.
Ia menambahkan, agar pengelolaan setiap rupiah dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.
Pembentukan Bapenda
Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemkab Pinrang mengharapkan poin ini menjadi motor utama dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Melalui lembaga ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang akan lebih fokus dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi.
Selain itu, memperluas basis pendapatan daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan daerah.
“Pembentukan Bapenda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan pengelolaan pendapatan yang lebih terstruktur dan profesional. Maka kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan akan semakin meningkat,” lanjut Bupati.
Perubahan Dinas Pariwisata
Selain pembentukan Bapenda, perubahan juga terhadap nomenklatur Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Dinas ini berubah menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hal ini sebagai upaya memperkuat pengembangan industri dan ekonomi kreatif daerah.
“Perubahan ini diharapkan tidak hanya menata struktur birokrasi. Tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat. Terutama dalam peningkatan pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta pengembangan potensi daerah,” tambah Bupati Irwan.
Melalui sambutan tertulis, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pinrang atas sinergi dan komitmen bersama.
“Harapan kami, melalui perubahan ini, pelayanan pemerintah semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Karena pada akhirnya, seluruh kebijakan dan program daerah harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Pinrang,” tambah Bupati.
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang antara lain Ketua dan anggota DPRD Pinrang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya. ***













