BERITA TERKINIPOLKUMHAM

PDIP Dukung Mahfud Gabung Komite Reformasi Kepolisian

×

PDIP Dukung Mahfud Gabung Komite Reformasi Kepolisian

Sebarkan artikel ini
PDIP dukung Mahfud gabung Komite Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri secara menyeluruh

MAKASSARCHANNEL.COMPDIP dukung Mahfud gabung Komite Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi dan memperbaiki institusi Polri secara menyeluruh.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyebut, mantan calon wakil presiden itu merupakan orang bersih sehingga cocok bergabung dalam komite tersebut.

“Ya bagus dong. Orangnya kan lurus bersih ya jadi saya kira wajar saja,” ujar Deddy Sitorus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membenarkan, Mahfud MD bergabung dalam Komite Reformasi Kepolisian.

“Alhamdulillah beliau (Mahfud) menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” kata Prasetyo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Belum Tahu Posisi

Hanya saja, Prasetyo belum mengungkapkan posisi yang akan Mahfud tempati dalam struktur komite tersebut.

Termasuk, belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi ketua komite tersebut.

“Ya bersama-sama lah (di Komite Reformasi Kepolisian), belum ada yang ditunjuk siapa yang akan menjadi ketua,” ujar Prasetyo.

Mahfud MD menyatakan telah menerima tawaran untuk bergabung dalam Komite Reformasi Kepolisian.

Dia menyampaikan pernyataan itu melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, usai berdiskusi dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

“Dari diskusi itu, saya hanya menyampaikan konfirmasi satu hal bahwa saya menyetujui seluruh rencana Pak Prabowo untuk reformasi dan saya bisa ikut membantu dalam Tim Reformasi Polri,” kata Mahfud.

RUU Polri Bukan Reformasi Kepolisian

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, reformasi kepolisian bersifat urgensi, tapi RUU Polri bukan reformasi kepolisian.

Bivitri menyampaikan itu dalam diskusi publik bertajuk ‘Polisi ‘Superbody’: Siapa yang Mengawasi?’, di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

“Reformasi kepolisian jelas urgent, tapi revisi UU (Polri) yang sekarang bukan reformasi kepolisian,” kata Bivitri.

Ia mengatakan, sudah banyak kajian mengenai isu-isu yang mencuat terkait institusi kepolisian.

Misalnya, soal kekerasan, korupsi, hingga persepsi publik ‘no viral no justice’ (tak viral, tak ada keadilan).

Penambahan Kekuasaan

Kata Bivitri, reformasi kepolisian sudah sejak lama mengapung. Terlebih, saat kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencuat. Namun, sayangnya hal tersebut seperti hilang terbawa angin.

Meskipun saat ini tengah ramai kabar soal RUU Polri, tapi substansi dari undang-undang tersebut tak merepresentasikan reformasi Polri, melainkan penambahan kekuasaan terhadap institusi penegak hukum itu.

“Sekarang ada revisi UU, tapi isinya bukan reformasi. Isinya adalah penambahan kekuasan,” ujar Bivitri.

Terkait hal itu, menurut Bivitri, kewenangan tak bisa lepas dari pengawasan. Terlebih, Indonesia adalah negara hukum. Di mana inti dari negara hukum adalah pembatasan kekuasaan dan HAM.

“Dengan itu, setiap kewenangan negara harus memerhatikan dua aspek ini. Kalau tidak, tidak ada pembatasan kekuasaan. Kekuasaan bisa sewenang-wenang. Yang terjadi selama ini minim pengawasan, minim pertanggungjawaban,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bivitri menyoroti adanya newspeak atau bahasa yang mengandung ambigu, yang digunakan dalam RUU Polri.

“Kalau kita membicarakan kepolisian itu enggak bicara like and dislike (suka atau tidak suka),” kata Bivitri.

Dia mengatakan, “Di negara ini maupun semua negara butuh kepolisian. Tapi kita harus lihat wajahnya yang nyata itu seperti apa.”***

Tinggalkan Balasan