MAKASSARCHANNEL, TURIKALE MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros memangkas jam operasional mobil tambang untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Terkait perubahan jam operasional itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, ingatkan seluruh pengusaha tambang mematuhi aturan terkait aktivitas angkutan material.
Bupati Chaidir keluarkan imbauan itu merespons kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas akibat padatnya kendaraan pengangkut material tambang di sejumlah jalur.
“Setiap pelaku usaha tambang wajib menomorsatukan keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, dan keamanan di sekitar jalur tambang,” kata Chaidir, Rabu (17/9/2025).
Chaidir menjelaskan, pemangkasan aturan jam operasi truk tambang itu untuk mengurangi risiko kecelakaan. Khususnya, pada saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah.
Sebelumnya, jam operasional truk berlaku pukul 08.00–18.00 Wita. Kini berubah menjadi pukul 08.00–16.00 Wita.
Standar Keamanan
Bupati juga menegaskan, kendaraan angkutan tambang tidak boleh membawa muatan melebihi delapan ton atau melakukan over dimension dan over loading.
Kendaraan juga wajib menutup muatan dengan terpal agar material tidak berceceran di jalan, serta membersihkan roda sebelum keluar dari lokasi tambang demi menjaga kebersihan jalan umum.
Kendaraan yang beroperasi harus laik jalan, sesuai ketentuan dimensi, dan dilengkapi standar keamanan.
Sopir wajib memiliki SIM, bebas dari narkoba atau zat adiktif, dan bukan pengemudi di bawah umur.
Batas kecepatan kendaraan tambang juga hanya maksimal 40 kilometer per jam.
Data Usaha Tambang Maros
Terpisah, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel.
Usaha tambang tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Terbanyak di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung. Sebagian besar bergerak di sektor galian C dan mineral non-logam.
“Kontribusi mereka masuk melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” kata Muetazim.
Wakil Bupati mengatakan, itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Maros. ,” jelas Muetazim. ***













