MAKASSARCHANNEL – Pemerintah kembali melanjutkan bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ini merupakan lanjutan program insentif stimulus ekonomi 2025, untuk Oktober-November 2025.
Langkah ini merupakan kelanjutan mekanisme bantuan skema 8+4+5 Program Stimulus Ekonomi 2025.
Skema 8+4+5 adalah 8 Program Akselerasi Program, 4 Program Dilanjutkan di Program 2026, dan 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja.
Penyaluran bantuan beras 10 kg kepada 18,3 juta KPM. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 7 triliun untuk program ini.
“Kemudian bantuan pangan, itu juga berlanjut 2 bulan, itu untuk 10 kg beras di bulan Oktober-November. Nah itu diperlukan dana sebesar Rp 7 triliun,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Airlangga, ada opsi bantuan pangan beras itu diperpanjang sampai Desember 2025. Namun, hal itu menunggu evaluasi dan menyesuaikan realisasi anggaran.
Berikut ini skema 8+4+5 Program Stimulus Ekonomi 2025:
8 Program Akselerasi Program 2025
1. Program magang lulusan perguruan tinggi, maksimal fresh graduated tahun.
2. Perluasan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata.
3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025.
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol, termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik selama 6 tahun.
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu.
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025.
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM.
4 Program Dilanjutkan di Program 2026
1. Perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM Tahun 2026 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UM KM.
2. Perpanjangan PPh 21 DTP Pekerja di sektor terkait Pariwisata (APBN 2026).
3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di industri padat karya(APBN 2026).
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU).
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja
1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih).
2. Replanting di Perkebunan Rakyat.
3. Kampung Nelayan Merah Putih.
4. Revitalisasi Tambak Pantura.
5. Modernisasi Kapal Nelayan.
***













