BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

18 Agustus Cuti Bersama: Pelayanan Publik Esensial Tetap Berjalan

×

18 Agustus Cuti Bersama: Pelayanan Publik Esensial Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
18 Agustus Cuti Bersama: Pelayanan Publik Esensial Tetap Berjalan intansi pemerintah maupun swasta mengatur pengusan pegawai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Foto: Situs MenPANRB)

MAKASSARCHANNEL – Pemerintah menetapkan cuti bersama nasional, Senin (18/8/2025) sehari setelah perayaan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan optimal.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal,” kata Rini.

Ia menegaskan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” katanya, Kamis (7/8/2025).

Mengutip Siaran Pers Kementerian PANRB, instansi pemerintah, lembaga atau badan usaha yang memberikan pelayanan langsung masyarakat agar mengatur pegawai yang bertugas.

”Satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah dapat mengatur penugsan pegawai,” jelas dalam SKB.

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Ketiganya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. ***

Tinggalkan Balasan