MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kejaksaan Agung, Kejagung cekal Nadiem bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan terhadap Nadiem dilakukan untuk 6 bulan ke depan.
“Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” jelas Harli.
Dia menjelaskan, pencegahan itu terkait rencana penyidik memeriksa mantan Mendikbudristek itu sebagai dalam kasus yang tengah Kejagung usut.
Keterangan Tambahan
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti termasuk keterangan tambahan dari Nadiem terkait perkara pengadaan laptop chromebook yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.
“Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya,” tambah Harli.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga membenarkan, Nadiem Makarim kena cekal bepergian ke luar negeri.
“Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19 Juni 2025 sesuai permintaan dari Kejagung,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Masih Di Indonesia
Yuldi mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya, Nadiem Makarim masih berada di Indonesia saat ini.
“Posisi (Nadiem) saat ini ada di Indonesia,” ujarYuldi.
Senin (23/6/2025), Kejagung memeriksa Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaan laptop Kemendikbud tersebut.
Nadiem Belum Tahu
Sementara itu, Nadiem Makarim mengaku belum mengetahui jika dia kena cekal oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, Jumat (27/6/2025) sore.
“Klien belum tahu tentang itu,” kata Hotman melalui pesan singkat.
Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Khusus Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Ibrahim baru satu kali.
Selain kedua orang itu, masih ada satu mantan stafsus Nadiem yang telah masuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi yakni Jurist Tan.
Namun Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung. ***













