MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah menetapkan ASN bisa bekerja di mana saja atau Work from Anywhere (WFA) dengan jam kerja yang fleksibel.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
Fleksibel
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelas Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Fleksibilitas kerja, kata Nanik, diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional. ASN juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Sesuai Karakteristik Tugas
Kemenpan RB mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
Menurut Nanik, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu. Selain itu, pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Nanik.
Lebih Fokus
Nanik menegaskan justru sebaliknya, melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.
Aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Menyesuaikan Penerapan
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.
Deny mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat. Asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas. ***













