MAKASSARCHANNEL, TANJUNG SELOR KALTARA – Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara raih lagi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2024.
Opini WTP ini merupakan yang ke-11 kalinya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara.
Prosesi penyerahan LHP BPK itu berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Lemlai Suri DPRD Kaltara, Senin, 2 Juni 2025.
Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menyerahkan LHP tersebut kepada Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang.
Hadir anggota DPRD Provinsi Kaltara, jajaran OPD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gubernur Zainal A Paliwang saat memberi sambutan menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP ini.
Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Ia juga menekankan penting bersinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPK RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Menurut Gubernur, LHP ini merupakan representasi dari transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Kaltara dalam mengelola anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola di Kalimantan Utara harus memberikan manfaat maksimal bagi warganya.
Alumni SMA Negeri 1 Makassar angkatan 1982 ini menyatakan bahwa penyerahan laporan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Mantan Wakapolda Kaltara itu juga menyampaikan bahwa raihan opini WTP ini bukanlah tujuan akhir.
Ini akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Kaltara untuk terus melakukan perbaikan dan menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas SDM yang berintegritas.
DPRD Kaltara Beri Apresiasi
DPRD Kalimantan Utara mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi meraih opini WTP dari BPK RI terkait LKPD Kaltara tahun 2024.
Meskipun demikian, DPRD Kaltara tetap memberikan perhatian serius terhadap sejumlah catatan yang BPK berikan terhadap LKPD Kaltara tahun 2024.
Dalam konteks ini, DPRD berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyampaikan, akan mengadakan rapat untuk mempelajari detail isi LHP BPK atas LKPD Kaltara tahun 2024.
Berpeluang Buat Pansus
Merespons rekomendasi yang signifikan dari BPK dalam LHP tersebut, DPRD menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus).
Panitia Khusus itu untuk mengawal tindak lanjut yang akan Pemprov Kaltara lakukan terhadap rekomendasi BPK RI tersebut.
Achmad Djufrie menjelaskan, sesuai ketentuan, BPK memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi terkait LHP tersebut.
Namun, keputusan mengenai pembentukan pansus menurut Achmad Djufrie berdasarkan rapat internal DPRD Kaltara untuk mengevaluasi tingkat signifikansi rekomendasi tersebut.
Jika rincian rekomendasi tidak terlalu berat, kemungkinan pembentukan pansus tidak perlu.
“Keputusan final mengenai perlu atau tidaknya pansus akan ditentukan setelah rapat evaluasi tersebut,” kata Achmad Djufrie.
Dia menyimpulkan, saat ini, DPRD baru menerima laporan tersebut dan perlu waktu mempelajarinya sebagai dasar untuk menentukan langkah berikut. ***













