BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

Soal Diskon Tarif Listrik yang Batal, Kementerian ESDM Tidak Dilibatkan

×

Soal Diskon Tarif Listrik yang Batal, Kementerian ESDM Tidak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
Soal Diskon Tarif Listrik yang Batal, Kementerian ESDM Tidak Dilibatkan baik dalam pengambilan kebijakan maupun pembatalan
Ilustrasi, Gedung Kementerian ESDM. (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Soal diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni-Juli 2025 yang dibatalkan, mendapat tanggapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM menegaskan tidak dilibatkan dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan ini.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia di Jakarta, Senin (2/6/2025) menyatakan sejak awal ESDM tidak dilibatkan.

Tidak ada permintaan resmi atau undangan kepada Kementerian ESDM dalam rapat pembahasan kebijakan tersebut.

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” katanya.

Untuk itu, kata Dwi Anggia, kejelasan lebih lanjut, pihaknya menyarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang.

Kendati demikian, tambah Dwi, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga yang mengumumkan kebijakan itu.

Pembatalan

Seperti diketahui pemerintah membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat selama bulan Juni-Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penjelasan pembatalan diskon tarif listrik, di Jakarta, Senin (2/6/2025) mengatakan kebijakan ini diputuskan dalam rapat para menteri.

Namun, proses penganggaran program tersebut terlambat, sehingga diskon tarif listrik tidak bisa dijalankan.

Menambah Subsidi UpahDiskon

Sebagai gantinya, jelas Sri Mulyani, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Rencananya bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan. Namun kemudian ada penambahan menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Jadi BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025, atau dua bulan Rp 600 ribu.

Diskon Transportasi

Dalam lima paket stimulus ekonomi, pemerintah memberikan juga transportasi.

Diskon itu meliputi tiket kereta api sebesar 30 persen. Kemudian diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Lalu, diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen.

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 0,94 triliun atau Rp 940 miliar untuk program yang berlaku pada Juni-Juli 2025 tersebut.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada Juni-Juli 2025.

Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tarif listrik termasuk satu dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah. ***

Tinggalkan Balasan