MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang kasus penyewaan aset Pemprov Sulsel atau dikenal dengan nama Gedung PWI Sulawesi Selatan oleh Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) bernomor: 17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar tersebut sudah mendekati penuntutan.
Sesuai jadwal, pekan lalu, sidang harusnya dilakukan, Kamis (13/6/2019), dengan agenda pemeriksaan terhadap mantan Ketua PWI Sulsel masa bakti 2010-2015, Zulkifli Gani Otto.
Hanya saja, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,6 miliiar itu ditunda, ke Selasa (18/6/2019), karena salah satu hakim yang akan mengadili perkara tersebut berhalangan hadir karena sakit.
Agendanya, sidang tersebut akan ditangani majelis hakim yang diketuai Widiyarso bersama hakim anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije. Nama terakhir yang berhalangan hadir, sehingga sidang ditunda.
Baca Juga :
Putra Mega Tandatangani Undangan Rakernas PDIP
Pada sidang sebelumnya (Selasa, 28/5/2019), yang berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, penesehat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi decharge (pelepas), yakni H. Muchtar Arifuddin dan Ismail Asnawi.
Muchtar yang di masa kepengurusan Zilkifli Gano Otto dipercaya sebagai Sekretaris Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Sulsel menjelaskan, tentang sewa-menyewa gudung yang sudah berlangsung sejak PWI pindah ke gedung yang terletak di JL AP Pettarani Makassar tersebut.
“Persoalan sewa menyewa telah diterima secara utuh dalam forum tertinggi organisasi yaitu Konferensi Cabang PWI Cabang Sulawesi selatan,” kata Muchtar, saat itu.
Muchtar juga menjelaskan adanya Tim Pebcari Fakta (TPF) yang dibentuk PWI Pusat sejak kasus dugaan korupsi itu mencuat ke publik. Muchtar salah satu tim TPF tersebut. (kin)