MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Tiga tersangka skincare berbahaya ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara), Makassar, Senin (3/2/2025) siang.
Ketiga tersangka skincare berbahaya itu adalah, Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila. Mereka ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.
Mereka mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar dengan tangan terborgol.
“Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Puluhan Polisi Mengawal
Puluhan polisi terlihat mengawal ketika Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, menyerahkan ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).
Puluhan polisi berpakaian hitam putih itu hadir saat penyerahan tersangka dan barang bukti itu. Hadir juga Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tanding Kate.
Melalui keterangan tertulis, dia mengatakan, “Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
“Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel Dan JPU Kejari Makassar Situasi aman dan terkendali,” lanjut AKBP Yerlin Tanding Kate.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka skincare berbahaya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa menjerat mereka undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/ jamu.
Tidak Memenuhi Standar
“Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.
“Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” lanjut Soetarmi.
Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/ mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/ Raksa/ Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Perlindungan Konsumen
Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Yang diancam pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak dua miliar rupiah,” terang Soetarmi.
Sementara tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Soetarmi. (ade)













