BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Prabowo Bubarkan Sekretariat Kabinet

×

Prabowo Bubarkan Sekretariat Kabinet

Sebarkan artikel ini
Sehari setelah pelantikan Presiden Prabowo bubarkan Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 139 Tahun 2024.

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Sehari setelah pelantikan Presiden Prabowo bubarkan Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 139 Tahun 2024.

Perpres Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029.

Presiden Prabowo Subianto dan Mensesneg Prasetyo Hadi menandatangani Perpres tersebut, Senin (21/10/2024).

“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi Pasal 2 ayat 1.

Ada juga penjelasan tugas dan fungsi Setkab kini masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan peralihan tugas dan fungsi ini, anggarannya juga dialihkan ke kementerian.

Sekretaris Kabinet Di Bawah Mensesneg

Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri,” kata Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/10/2024).

Sebagai informasi, Seskab pada Pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berposisi setara dengan menteri.

Jabatan Seskab di era Jokowi dijabat oleh Pramono Anung yang merupakan politikus senior PDIP. (aka)

Tinggalkan Balasan