MAKASSARCHANNEL, PANGKAJENE SIDENRENG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap sosialisasi pajak sarang burung walet dan air bawah tanah.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang, Rabu (6/3/2024). Hadir camat dan lurah serta pelaku usaha terkait.
Pemkab Sidrap memberlakukan pajak sarang burung walet berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu 6 Maret 2024.
Sosialisasi lanjutan pajak sarang burung walet itu oleh Bapenda Sidrap itu dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal.
Narasumbernya, Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Mardiah, Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah Nurhidayah Ibhas, serta Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Sulaiman.
Mengacu Pada Regulasi
Muhammad Iqbal mengatakan, pajak dan retribusi daerah yang dibahas bersama DPRD itu tidak serta-merta keinginan Pemda tetapi itu mengacu pada regulasi yang telah ditentukan.
Tahun lalu, pemerintah masih memungut beberapa pendapatan, tetapi tahun ini tidak bisa lagi dipungut.
Di sisi lain, ada pendapatan yang belum dipungut, sakarang akan dipungut seperti pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah.
“Adapun pajak yang tidak bisa dipungut tahun ini seperti kir kendaraan dan beberapa pajak retribusi lainnya,” kata Iqbal.
Iqbal berharap, tahun 2024 ini efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan dengan baik.
Libatkan Camat Dan Lurah
Dalam kaitan itulah, Bapenda mengundang camat, lurah serta pelaku usaha terkait mengikuti sosialisasi tersebut.
Sehingga ke depannya masyarakat yang memiliki usaha pada dua bidang tersebut dapat memberikan kontribusi peningkatan PAD daerah.
Sementara itu, pemateri Mardiah menjelaskan, dasar pengenaan pajak sarang burung walet yakni nilai jual sarang burung walet.
Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum yang berlaku di daerah dengan volumenya.
Dasar Pengenaan Tarif
“Adapun tarif sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen,” paparnya.
Terkait dasar pengenaan Pajak Air dan Tanah (PAT) yaitu nilai perolehan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah.
Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.
“Adapun tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen,” terangnya.
Pengecualian
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 37 disebutkan, objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
Dikecualikan dari ojek pajak air tanah yaitu pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga.
Serta pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan pemerintah dan pemerintah daerah. (sal)













