MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) kawal penanganan kekerasan seksual di Gowa yang terjadi, Sabtu 22 Maret 2024.
KAPSS melalui rilisnya yang diterima media ini mengatakan, mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, organisasi ini merasa penting mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemberitaan, Koalisi Aktivitis Perempuan Sulsel mengeluarkan 11 pernyataan sikap.
1.Bahwa korban adalah korban. Mari tetap menjaga objektifitas kasusnya, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
2.Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.
3.Mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
4.Mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
5.Mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal 15 (f): dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.
6.Bahwa Aparat Penegak Hukum diharapkan juga menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
7.Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum.
8.Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa Pelindungan, Penanganan dan Pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini.
9.Aparat Penegak Hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
10.Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena didalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.
11.Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.
Ada enam lembaga yang brhimpun di kolasi ini yakni; ICJ Makassar, YASMIB Sulawesi, Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Generasi Milenial Independen Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel, dan PHW Perempaun Aman Sulsel.
Selain enam lembaga terebut, 19 aktivis perempuan juga akan mengawal proses penangan kasus kejahatan kemanusiaan ini, masing-masing:
1.Lusia Palulungan
2.Ema Husain
3.Fadiah Mahmud
4.Emma Rahmayanti
5.Alita Karen
6.Tendri Itti
7.Jusmiati Lestari
8.Fajriani Langgeng
9.Husnah Husain
10.Salma Tadjang
11.Nurjannah
12.A Sri Wulandani
13.Ramlawati
14.Marselina May
15.Nina Anggreni
16.Sri Endang Sukarsih
17.RA Kartini
18.Marlina Taba
19.Haniah
(ade)