Foto: Jefrie/detikcom
MAKASSARCHANNEL.COM – Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar, menyusul pernyataan ‘people power’ terkait hasil quick count Pilpres 2019.
“Iya betul, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).
Argo mengatakan, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5/2019) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikan sebagai tersangka,” katanya dilansir detik.com.
Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Baca Juga :
Soal Jabatan di Pemerintahan, Ini Kata Rizal Ramli
Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda MEtro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan “people power” dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (asa)