MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penunjukan itu melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada tanggal 24 November 2023.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengumumkan bahwa Presiden menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, serta menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Sebelum Jokowi menunjuk sebagai pengganti Firli Bahuri, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Jokowi menandatangani Keppres di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, malam itu juga setelah kembali dari kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat malam, tanggal 24 November 2023, segera setelah kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Baca Juga :
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Komentar Syahrul Yasin Limpo
Keputusan Presiden ini diambil setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Status tersangka Firli diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, yang menuduh pimpinan KPK terlibat dalam pemerasan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Saat ini, sudah ada 91 saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini. Setelah melalui penyelidikan, polisi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini, 91 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton terkait penanganan kasus ini. (aka)













