MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf kepada publik atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.
Nurul mengaku memahami kasus yang menjadikan Firli sebagai tersangka itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.
Sikap Nurul itu berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya enggan meminta maaf dan merasa malu atas peristiwa yang terjadi.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan kasus Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga. KPK berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.
“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” kata Ghufron.
“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil, makmur dan bebas dari korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak merasa malu atas kasus yang tengah menerpa lembaganya, terutama kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya azas praduga tak bersalah harus di kedepankan lantaran belum terbukti sepenuhnya.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti,” kata Alex dalam keterangan resmi di KPK, Kamis (23/11/2023).
“Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan,” ujar pria yang kini tercatat menjadi pimpinan KPK periode kedua tersebut.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023) malam.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut. (aka)













