KPK Temukan Rp30 Miliar Di Rumdis Mentan Syahrul Yasin Limpo

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp30 miliar ketika menggeledah rumah dinas (rumdis) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Uang puluhan miliar itu dibawa oleh penyidik lembaga antirasuah untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul Limpo.

“Total uangnya Rp30 miliar,” kata satu sumber seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com di KPK, Jumat (29/9/2023) malam.

Sumber itu menyatakan uang tersebut diduga berasal dari para kepala dinas pertanian berbagai pemerintah daerah untuk promosi dan mutasi jabatan.

Menurutnya, para kepala dinas itu butuh rekomendasi agar mendapat persetujuan dari gubernur ataupun bupati dan wali kota.

“Sedang didalami dugaan penerimaan uang lain,” katanya.

Baca Juga :
BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Limpo berupa pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Ali mengatakan pihaknnya menggunakan pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret politikus Partai NasDem itu.

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” ujarnya.

KPK menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat pada tanggal 28-29 September 2023. Di sana, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar rupiah, sejumlah dokumen, hingga 12 senjata api. Teruntuk senjata api, KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Lembaga antirasuah itu juga menggeledah Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *