KPU Sulsel Verifikasi Faktual Partai Prima

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual (Verfak) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Sulawesi Selatan, Minggu (2/4/2023).

Verfak dipimpin oleh Komisioner KPU Sulsel M Asram Jaya bersama stafnya didampingi komisioner Bawaslu Sulsel Asradi di kantor DPW Partai Prima Sulsel berkantor di Jl Batua Raya, Makassar.

Mereka memastikan status kantor dan pengurus partai yang berhasil memenangkan gugatan sengketa pada 20 Maret lalu. Setelah partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono itu melakukan perbaikan, KPU menyatakan memenuhi syarat administrasi.

Sehingga untuk memastikan hal tersebut, KPU melakukan lagi verifikasi faktual khusus untuk Partai Prima mulai 1 April hingga 4 April 2023. Verfak dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, kemudian provinsi, hingga kabupaten dan kota.

“Verfak kepengurusan tingkat provinsi sudah kita lakukan hari ini. Selanjutnya di kabupaten/kota,” kata Asram Jaya.

Baca Juga :
KPU Sulsel Verifikasi 33 Balon Senator

Terkait status kepengurusan yang diverfak, Asram Jaya belum menyampaikan hasilnya karena prosesnya masih sementara berjalan. Dia menunggu hasil verfak terlebih dulu dari kabupaten/ kota untuk selanjutnya diplenokan.

“Nanti setelah pleno statusnya bisa disampaikan. Setelah kabupaten/ kota selesai verfak,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW Partai Prima Sulsel, Pice Jehali, mengatakan struktur partainya yang diverfak telah lengkap. Mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, juga anggota. Begitupun dengan kantornya. Sehingga ia optimis menatap Pemilu 2024 mendatang.

“Semua persyaratan lengkap. Kita ambil yang paling gampang untuk diverfak yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara, kata Pice Jehali.

Mantan Ketua Badan Pemenangan Partai Gerindra Makassar itu yakin partainya bisa melewati semua tahapan yang akan dilalui Partai Prima. Ia berharap bisa ikut berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Kita harap bisa ikut pemilu dan menang,” harapnya. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *