Resmob Bekuk 2 Pemuda Bone-Bone Lutra, Ini Alasannya

MAKASSARCHANNEL.COM – Petugas gabungan dari unit Resmob dan Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawes Selatan, meringkus dua teman pelaku penganiayaan terhadap korban FD di depan Masjid Agung Patila, Luwu Utara, Sabtu (7/8/2021).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri, mengatakan, korban FD yang berusia 16 tahun dianiaya oleh RR dan RT saat korban usai membeli gorengan.

Dua teman pelaku penganiaya yang diamankan petugas itu adalah MF (21) dan TS (21). Keduanya warga Bamba Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone Luwu Utara. Mereka diamankan polisi karena memiliki senjata rakitan jenis Papporo’ di Bamba.

Berita Terkait :
Resmob Lutra Ringkus Tersangka Penggelapan Mobil Di Makassar

Sadar Samsuri mengatakan, saat dimintai keterangan keduanya mengakui terlibat dalam meracik bahan senjata rakitan jenis papporo’ tersebut.

Dikatakan, di kediaman pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 2 pucuk senjata, satu tunggal dan satunya lagi dobel dan 1 pack korek api merk Apimas.

MF dan TS warga Bamba Kelurahan Bone-Bone serta barang bukti sudah ada diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *