MAKASSARCHANNEL.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lutra gagal mediasi lahan SDN 020 Pombuntang Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.
Hadir dalam RDP Komisi I DPRD Lutra, Rabu (16/6/2021), Kuasa Hukum pemilik lahan SDN 020 Pombuntang Subiati, Kadis Pendidikan Lutra, dan perwakilan masyarakat serta pemerhati.
“Selamat datang di rumah aspirasi rakyat,” kata Amir Mahmud dari Fraksi Golkar saat membuka rapat.
Amir Mahmud berharap, permasalahan selesai dengan solusi yang terbaik. Masing-masing pihak mohon sampaikan pendapat untuk mencari solusi terhadap permasalahan lahan SDN 020 Pombuntang.
“Kami di sini hanya memediasi mencarikan jalan yang terbaik. Jangan sampai ada pihak yang merasa rugi,” sebut Amir Mahmud.
Lanjut Proses Hukum
Karena pihak yang bersengketa gagal mencapai kesepakatan dalam RDP itu, DPRD Lutra menyilakan melalui proses hukum.
Dalam RDP tersebut, Subiati yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 1974, pemerintah setempat memaksa mengosongkankan milik mereka untuk lahan SD Inpres kala itu.
Dia mengaku melihat langsung pengambilan lahan pemukiman yang sudah puluhan tahun mereka tempati mencari nafkah.
“Kakek saya sudah tua dan sudah memakai tongkat kala itu (1974). Kami dipaksa memindahkan rumah kami,” tutur Subiati yang mengaku sudah hampir 30 tahun menempati rumah dinas guru di SDN Pombuntang itu.
Baru Langkah Awal
Kuasa Hukum Subiati, Syafruddin Djalal, menambahkan, pihaknya memohon sebatas mediasi untuk menyampaikan fakta-fakta dan kronologis mengenai lahan SDN 020 Pombuntang yang sudah berlantai dua.
“Ini baru langkah awal. Sesuai kesepakatan di DPRD Lutra, kami menunggu hasil komunikasi pihak Dinas Pendidikan dan BPKAD dengan pimpinan mereka terkait hal ini,” kata Syafruddin Djalal.
Kepala Badan Pertanahan Negeri (BPN) Lutra yang hadir dalam RDP tersebut, mengatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki Sertifikat Hak Milik. (yus)













