MAKASSARCHANNEL.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menginformasikan, lembaga antirasuah itu akan memeriksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus dugaan suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
“Hari ini (2/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi tsk NA dalam dugaan perkara TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/6/2021).
Pemeriksaan yang kedua kalinya bagi Andi Sudirman itu digelar di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Berita Terkait :
KPK Periksa PNS Bulukumba Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah
Wakil Gubernur semasa Nurdin Abdullah masih aktif sebagai Gubernur Sulsel itu dijadwalkan diperiksa bersama tiga tersangka lainnya.
Keempat saksi tersangka Nurdin Abdullah itu menurut Ali Fikri, dua wiraswasta, satu ibu rumah tangga, dan satu Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka yang diperiksa oleh Penyidik KPK menurut Ali Fikri adalah, “M FATHUL FAUZY NURDIN WIRASWASTA, MEIKEWATI BUNADI ibu rumah tangga, YUSUF TYOS WIRASWASTA dan ANDI SUDIRMAN SULAIMAN PLT GUBERNUR SULSEL.” (mun)