MAKASSARCHANNEL.COM – Polres Bulukumba menetapkan mantan Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba, Ernawati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba tahun 2019, telah ditetapkan polisi.
Penahanan terhadap Ernawati dilakukan polisi, Selasa (9/3/2021) malam, setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bakal bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan, tergantung hasil gelar perkara nanti,” kata Ipda Al, Rabu (10/3/2021).
Berita Terkait :
Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Inspektorat Bulukumba Temukan Ini
Selain itu, lanjut Muhammad Ali, dari keterangan tersangka Ernawati, diharap dapat membeberkan fakta-fakta baru untuk kemudahan pengusutan kasus ini.
“Keterangan tersangka juga masih kita butuhkan, bisa saja ada fakta-fakta baru,” tambahnya.
Untuk tersangka, dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.