Sebagai informasi, pengunjuk rasa menuntut juga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUO) dan Izin Lingkungan PT Cristina Explo Mining (PT CEM) dan PT Tator Internasional Indutrial (PT TII).
Pemerintah telah menerbitkan dua Izin Usaha Pertambanfan (IUP) Di Kabupaten Tana Toraja, yakni PT CEM seluas 3.200 hektare dan PT TII seluas 1.389 hektare. Tambang yang akan diusahakan oleh kedua PT tersebut yakni, Galena DMP (PT CEM) dan logam dasar (PT TII).
Berita Terkait :
Soal Upeti Kepada Kapolres Tana Toraja, Ini Pengakuan Vice Presiden Axelle Jaya
Pengunjuk rasa diterima Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara dan Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi bersama anggota Komisi III, serta Sekda Tator Semuel Tande Bura. Dalam pertemuan itu dicapai beberapa kesepakatan.
Salah satu kesepakatan adalah, Pemda dan pihak Kementerian ESDM tunduk dan mengikuti kesimpulann Komisi III DPRD Tator serta seluruh aktivitas eksplorasi di Kecamatan Bittuang Desa Balla dihentikan.
Dalam rangka memperkuat legitimasi hak wilayah adat, Pemda Tator diminta segera mempercepat penetapan Perda pengakuan wilayah adat. (yus)













