Berdasarkan kepemilikan surat–surat yang sah seperti Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tanah sengketa tidak pernah dikuasai oleh Kodam XIV Hasanuddin, baik digunakan untuk penempatan barak TNI maupun fasilitas umum TNI.
Masih menurut Edy, “Dari awal, tanah sengketa telah dikuasai oleh tergugat dan tidak pernah dipersoalkan oleh Kodam XIV Hasanuddin. Tergugat warga Bara – Baraya juga bukan pensiunan TNI, sehingga sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan Kodam XIV Hasanuddin.”
Baca Juga :
Polisi Panggil Dinas PMD Bulukumba
Edy menjelaskan juga, “Letak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 atasnama, Moedhinong Dg. Matika yang menjadi dasar gugatan penggugat adalah tidak jelas. Sebab penggugat tidak mampu menunjukkan letak (batas – batas) SHM tersebut. Baik dalam pembuktian selama persidangan, maupun dalam sidang pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa.”
Dengan demikian, lanjut Edy, berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, membuktikan bahwa tanah yang disengketakan adalah salah obyek.