Wali Kota Mangkir Lagi Dalam Sidang Mantan Kadis Koperasi Gani Sirman

Karena Danny Pomanto tidak hadir, Pengadilan hanya menyidangkam perkara ini untuk dua orang saksi dari audit BPK atas nama Najma dan pengadaan barang dan Jasa, Suhendra.

Beberapa hari sebelumnya, Danny juga dipanggil untuk bersaksi atas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 7.000 proyek bibit pohon ketapang kencana.

Baca Juga :
Hasil Survei Puskaptis Sebut Prabowo Ungguli Jokowi

Dalam perkara itu menyeret empat nama yakni Kepala Dinas Koperasi dan Uusaha mikro dan kecil (UMKM) Gani Sirman dan Budi Susilo (kabid pertanaman), Buyung Haris (honorer), serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan). Saat itu, Danny berhalangan hadir dengan alasan sedang berada ke luar kota.

Beberapa bulan lalu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, menetapkan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Gani Cs dianggap secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/ APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *