Syahrir Cakkari. (foto:ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, mangkir lagi dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, untuk menjadi saksi terhadap dua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Perkara ini mendudukkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni.
“Dia (Danny) tidak hadir dan tidak ada informasi soal ketidakhadirannya,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Syahrir Cakkari, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (09/04/2019).
Menurut Syahrir Cakkari, sebagai seorang pejabat, Danny seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk hadir setiap ada panggilan seperti ini untuk memberikan fakta di dalam persidangan atas kasus ini.
Baca Juga :
Mahasiswa Penampar Polisi Itu Jadi Tersangka, Tonton Videonya
“Harusnya datang. Jangan sampai ada perintah upaya paksa oleh hakim, kan tidak baik apalagi dia sebagai seorang Wali Kota,” katanya.
Syahrir menyebut, ketidakhadiran Wali Kota tidak hadir memenuhi panggilan merupakan yang kedua kalinya. Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali pada sidang mendatang.
JPU, Rachmat, juga mengaku, pemanggilan Wali Kota Makassar merupakan yang kedua kalinya.
“Waktu pemanggilan pertama juga tidak hadir,” sebutnya.