Hanya saja, pengamanan tersebut tidak mutlak 100 persen bisa mencegah adanya temuan, Kejari tetap bekerja sesuai dengan batasan-batasannya.
Pelanggaran yang terjadi akan ditanggung oleh pribadi yang bersangkutan. Pada dasarnya, Kejari akan melakukan mitigasi. Pemkot juga diharap aktif melakukan koordinasi, transparansi, dan menyampaikan laporan-laporan secara intens.
“Sehingga kita bersama sama memitigasi kemungkinan terjelek apa yang akan muncul, kita bisa carikan solusi, kita carikan mana jalan terbaik agar pekerjaan ini bisa berjalan, tanpa ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Baca Juga :
Wali Kota Makassar Berhentikan Sementara Kadis Sosial
Ini kali pertamanya Kejari dilibatkan dalam proses pendampingan kata Andi Sundari, jika ada temuan maka Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) lebih dulu harus menyelesaikan.
Jika dalam waktu 60 hari belum tuntas maka masalah tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita proses (jika ada temuan) yang jelas semua pekerjaan itu harus ada APIP yang akan mendampingi itu. Kita publikasikan, nanti bagaimana APIP menyelesaikannya, bagaimana UU petunjuk temuan itu diselesaikan oleh APIP selama 60 hari. Apabila 60 hari itu kemudian tidak diselesaikan maka diserahkan ke APH,” pungkasnya. (mun)













