MAKASSARCHANNEL.COM – Efek penangkapan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam operasi tangkap tangan komisi Pemberantasan Korupsi di Surabaya, terus meluas dan menyasar hingga ke Kementerian agama.
Setelah menggeledah dan menyita uang ratusan juta di ruangan Menteri Agama, kini muncul informasi jika sejumlah kanwil di kementerian tersebut dililit masalah. Salah satunya, Kanwil Kemenag Aceh.
Dikutip dari detikcom, Selasa (19/3/2019), skandal korupsi itu terjadi ketika dana dari APBN 2016 mengucurkan sejumlah miliaran rupiah untuk pembangunan Gedung Kanwil Kemenag Aceh, kala itu.
Baca Juga :
Pembangunan 24 Proyek Listrik Mandek
Dalam proyek itu, ditunjuklah pejabat pembuat komitmen, Yuliadri. Ia bermain dengan rekanan yang mendapat pengerjaan proyek, Direktur PT Supernova, Hendra Saputra. Belakangan, patgulipat itu tercium BPK dan kejanggalan diserahkan ke kejaksaan. Akhirnya, Yuliadri dan Hendra ditangkap dan diadili.
Pada 21 Februari 2019, jaksa menuntut Yuliadi selama 1,5 tahun penjara karena dinilai korupsi proyek pembangunan gedung. Adapun Hendra juga dituntut serupa. Bedanya, Hendra diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,01 miliar.
Baca Juga :
Polisi Bongkar Prostitusi Online Tawarkan Mahasiswi
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” demikian tuntut jaksa.
Kasus ini masih berlangsung di PN Banda Aceh. (wan)