UPT Pendapatan Jeneponto Sosialisasi Pajak Daerah

Dalam paparannya, Ali Burhan mengatakan, pajak adalah kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa sehingga harus dibayarkan yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Dikatakan, dari lima jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah provisi, pemerintah kabupaten dan kota kebagian dana bagi hasil (DBH) yang nilainya sesuai realisasi penerimaan pajak dengan persentase pembagian yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :
Komnas HAM Bilang Aktor Intelektual Penyerang Novel Bisa Terungkap, Ini Kata TGPF

Hingga Mei 2019, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendapatkan DBH senilai Rp 15.663.452.854 yang terdiri dari PBBKB Rp 5.515.205.288, PKB sebesar Rp 3.488.839.698, BBNKB sebesar Rp 3.265.948.583, AP Rp 15.992.333, dan pajak rokok sebesar Rp 3.377.466.951.

Dijelaskan pula, ke depan, wajib pajak yang akan mengurus perizinan di Pemerintah Provinsi Sulsel wajib melunasi pembayaran pajaknya yang diberi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang disingkat KSWP.

Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Sulsel meluncurkan sejumlah inovasi layanan unggulan seperti pelayanan SAMSAT Standart ISO 9001: 2008 menuju ISO 9001-2015, pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran pajak kendaraan menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran pajak kendaraan menggunakan ATM Bank Sulselbar, pembayaran pajak kendaraan melalui mobile banking Bank Sulselbar, pelayanan Samsat Link, pelayanan Gerai Samsat, pelayanan Samsat Drive Thru, pelayanan Samsat Keliling, pelayanan Samsat Lorong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *