UPT Pendapatan Jeneponto Sosialisasi Pajak Daerah

Syarat yang dimaksud Ali Burhan adalah kendaraan bermotor yang bisa mendapatkan insentif tersebut adalah mobil yang memiliki izin angkuan umum barang dan atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan pelat dasar warna kuning.

Dijelaskan pula, ke depan, wajib pajak yang akan mengurus perizinan di Pemerintah Provinsi Sulsel wajib melunasi pembayaran pajaknya yang diberi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang disingkat KSWP.

Baca Juga :
KPK Segera Periksa Mantan Dirut Garuda Emirsyah Sattar

Ditambahkan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/ kota. Ada lima jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi yakni, pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *