MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mencabut status tanggap darurat corona daerah tersebut, Minggu (7/6/2020), ditandai penutupan Posko Utama di perbatasan Luwu-Lutra dan Lutra-Luwu Timur.
Pencabutan status tanggap darurat itu dilakukan, karena tidak ada lagi penambahan kasus pasien baru Covid-19, hingga Minggu (7/6/2020) malam di kabupaten berjuluk Bumi Lamaranginang itu.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Luwu Utara diwakili Sekretaris, Muslim Muhtar, yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengakhiri keadaan tanggap darurat corona.
“Bupati telah mencabut status tanggap darurat di Luwu Utara, sehingga memungkinkan para pebisnis dapat memulai kembali usahanya,” katanya.
Berita Terkait :
Satu Tenaga Medis Puskesmas Malangke Barat Lutra Reaktif Corona
Juru Bicara Covid-19 Lutra, I Komang Krisna, kepada media ini melalui WhatsApp, Senin (8/6/2020), mengatakan, jumlah kasus terkonfirmasi positif corona sampai tanggal 7 Juni 2020 malam, kemarin masih tetap di angka 43 orang. Dari jumlah tersebut, sudah 31 orang sembuh, 11 orang masih dirawat, dan satu meninggal.
“Tingkat kesembuhan corona di Luwu Utara sebesar 72 persen,” kata Komang Krisna.
Setidaknya, ada gambaran bahwa Pemerintah Daerah Lutra terus berupaya melakukan berbagai strategi penanganan corona agar kurva kasus corona turun sampai memasuki era baru.
Terkait dana anggaran penanganan Covid-19 di Lura, Muslim Muhtar mengatakan, jumlahnya Rp32.828.453.425. Anggaran ini adalah refocusing dan realokasi APBD 2020, yang membiayai tiga item kegiatan.
Ketiga item kegiatan yang dimaksud Muslim Muhtar itu adalah, penanganan kesehatan Rp22.184.829.925, penyediaan jaring pengaman sosial Rp9.203.623.500, dan penanganan dampak ekonomi Rp1.440.000.000. (yus)