MAKASSARCHANNEL.COM – Warga Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, bernama Musriadi alias Adi harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 38 tahun tersebut dilaporkan ke polisi karena menolak bertanggung jawab atas kehamilan seorang bidan desa.
Adi dilaporkan ke Polsek Masamba, karena meski sudah didekati secara kekeluargaan namun enggan bertanggung jawab menikahi HR (39 Tahun), bidan di Desa Bosso Timur, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Adik kandung HR, Rudding yang melaporkan kasus ke Polsek Masamba mengatakan, sebelum menempuh cara hukum, melaporkan Adi ke Polsek Masamba, pihak keluarga sudah meminta pertanggungjawaban Adi secara baik-baik.
“Hanya saja, Adi ini tidak mau bertanggungjawab. Makanya, kami melapor persoalan ini ke polisi, karena kakak saya sudah hamil lima bulan atas perbuatan terlapor,” katanya.
Rudding berharap, aparat Kepolisian agar segera memproses laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami minta diproses secepatnya,” katanya berharap.
Berita Terkait :
Polsek Masamba Lutra Buka Layanan Aduan Telepon SMS Center
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Masamba, Ipda Mirwan Herlambang di konfirmasi media ini melalui WhatsApp, Minggu (30/8/2020) mengaku, sudah menerima laporan dugaan persetubuhan yang dilakukan terlapor.
“Kami sudah terima laporannya dan terlapor sementara dalam pengejaran,” katanya.
Menurut Mirwan, Adi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang chainsaw, diketahui telah memiliki istri sehingga tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Kepolisian telah mendatangi rumahnya, namun Adi melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Adi bekerja sebagai tukang chainsaw sudah memiliki istri. Sudah didatangi pihak Polsek di rumahnya di Desa Sumillin, namun dia melarikan lari, sehingga orang tua dan saudaranya sementara kami amankan di Polsek Masamba, agar Adi segera menyerahkan diri,” katanya. (yus)