MAKASSARCHANNEL.COM – Tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim (Timsus) yang dibentuk Kapolres Sinjai, mengamankan sebuah mobil kanvas yang mengangkut lima dos berisi kembang api dan petasan berbagai jenis.
Polisi menyita barang tersebut karena diangkut tanpa dilengkapi surat keterangan izin edar dan penjualan serta tidak dilengkapi surat penunjukan dari agen penjualan resmi. Pemiliknya atas nama AM Alias AG beralamat di BTN Bayu Perdana Keluraham Polewali, Kecamatan Gattarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Jenis barang yang disita Timsus Polrse Sinjai yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Alfian Mahajir itu, ditaksir senilai Rp4 juta-an. Barang bukti dan pemiliknya sementara diamankan di Mapolres Sinjai, Jum’at sore (23/4/2021), untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait :
Ops Keselamatan 2021, Sat Lantas Polres Sinjai Lakukan Ini
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, mengatakan, selama bulan suci Ramadan ini, berupaya mengantisipasi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam beribadah.
“Kita tidak main-main untuk petasan dan kembang api (mercon) ini. Jangan sampai ini mengganggu kenyamanan warga kita dalam beribadah di bulan suci Ramadan,” kata Kapolres.
Dia mengimbau kepada para remaja untuk tidak main petasan karena petasan dan kembang api juga dapat memicu terjadinya kebakaran. (fir)