“Ini faktor kelelahan, karena dari kemarin (dinihari) malam kan ditangkap lalu dibawa ke kejaksaan agung,” ungkap Zamzam.
Zamzam menyebutkan, untuk penahanan kliennya, akan terhitung mulai 17 Oktober sampai 5 November di Lapas.
“Jadi penahananya itu 20 hari, soal proses penangguhan kita tunggu pertimbangan dari pihak kejaksaan ya,” jelas Zamzam.
Baca Juga :
BREAKING NEWS : Giliran Wali Kota Medan Terjaring OTT
Dikabarkan, Jentang ditangkap ketika nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan.
Wakajati Sulsel Gery Yasid mengaku dia tidak tahu pasti Jen Tang ditangkap tim Intelejen Kejagung di lokasi atau hotel apa.













